Menu

Penyesuaian Jangka Waktu Pelaporan dan Pembayaran PBJT serta Pembayaran Pajak Air Tanah

  • Rabu, 01 Juli 2026
  • 230x Dilihat

Perubahan Jangka Waktu Pelaporan dan Pembayaran PBJT serta Pembayaran Pajak Air Tanah

Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar menginformasikan kepada seluruh Wajib Pajak mengenai perubahan jangka waktu pelaporan dan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta pembayaran Pajak Air Tanah sesuai Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2026.

Ketentuan tersebut mulai diterapkan untuk Masa Pajak Juni 2026, dengan rincian sebagai berikut:

-Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
  Pelaporan dan pembayaran dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya Masa Pajak.
-Pajak Air Tanah
  Pembayaran dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya Masa Pajak.

Sebagai contoh, untuk Masa Pajak Juni 2026 yang berakhir pada 30 Juni 2026, batas akhir pelaporan dan/atau pembayaran adalah 14 Juli 2026.

Dalam penghitungan jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, tidak termasuk hari Sabtu, Minggu, Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, serta Hari Raya Suci Hindu di Bali yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Provinsi Bali.

Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk memperhatikan perubahan ketentuan tersebut dan melaksanakan kewajiban perpajakan daerah secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengumuman resmi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://s.id/PENGUMUMAN_PERUBAHAN_JATUHTEMPO

Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut, Wajib Pajak dapat menghubungi Bapenda Call 3000130 atau mengunjungi Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar di Jl. Letda Tantular No. 12, Denpasar.

Download File