Menu

Tupoksi

Mengkoordinasikan target penerimaan Pendapatan Asli Daerah serta merealisasikannya bersama-sama dengan unit-unit Satuan Kerja Penghasil PAD, untuk selanjutnya dapat dipergunakan membiayai belanja Pemerintah Kota Denpasar yang telah ditetapkan.

Peraturan Walikota Denpasar Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah