Menu

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Bagaimana cara mendaftar sebagai Wajib Pajak Daerah?
Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Bapenda Kota Denpasar, untuk kelengkapan persyaratan dapat menghubungi Bapenda Call (0361) 3000130.

2. Bagaimana cara melaporkan PBJT secara online?
Pelaporan dilakukan melalui aplikasi SIMPADA Terpadu menggunakan akun yang telah diberikan Bapenda.

3. Bagaimana jika lupa username atau password SIMPADA?
Silakan menghubungi Kantor Bapenda Kota Denpasar untuk dilakukan reset akun melalui Bapenda Call (0361) 3000130 dan email penetapan.bapendadps@gmail.com.

4. Bagaimana cara membayar pajak daerah?
Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal pembayaran digital seperti Mobile Banking BPD Bali, QRIS, Virtual Account, atau pada teller Bank BPD Bali.

5. Kapan batas waktu pelaporan dan pembayaran PBJT?
Pelaporan dan pembayaran dilakukan paling lambat 10 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.

6. Berapa jam pelayanan Bapenda Kota Denpasar?
Senin–Kamis pukul 08.00–14.00 WITA, Jumat pukul 08.00–12.00 WITA.

7. Bagaimana cara mengajukan pengaduan?
Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan Bapenda Call (0361) 3000130, Sp4n Lapor, website Pro Denpasar, atau email pendapatandenpasar@gmail.com.

8. Apakah semua layanan dikenakan biaya?
Tidak. Seluruh layanan pajak daerah tidak dipungut biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

9. Apa saja layanan yang tersedia di Bapenda?
Di antaranya pendaftaran wajib pajak, pelaporan dan pembayaran PBJT, BPHTB, PBB-P2, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, keberatan PBB-P2, mutasi objek pajak, dan layanan lainnya.

10. Bagaimana menghubungi Bapenda Kota Denpasar?
Kantor Bapenda beralamat di Jalan Letda Tantular No. 12 Denpasar, Bapenda Call (0361) 3000130 / 239079 / 239080, email pendapatandenpasar@gmail.com.