Menu

BAYARLAH PBB SEBELUM JATUH TEMPO

  • Senin, 05 Agustus 2019
  • 2878x Dilihat

Hindari Pengenaan Denda, dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan sebelum tanggal jatuh tempo, 31 Agustus 2019 di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, Bank BPD Bali, dan PT. Pos Indonesia

Download File