Semangat disiplin dan peningkatan pelayanan terus diperkuat di lingkungan Bapenda Kota Denpasar melalui pelaksanaan Apel Disiplin Pegawai pada Senin, 18 Mei 2026.
Apel dipimpin oleh Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Nyoman Sutrisna Janureksa, yang dalam arahannya menegaskan pentingnya kedisiplinan pegawai, mulai dari penggunaan atribut lengkap hingga kehadiran tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab dan profesionalisme ASN.
Selain itu, disampaikan pula tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK melalui exit meeting, dimana seluruh petugas diharapkan lebih aktif dalam mensosialisasikan kepada wajib pajak terkait tata cara pelaporan pajak yang benar, mengingat masih ditemukannya wajib pajak yang belum patuh dalam pelaporan pajak daerah.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan arahan terkait perubahan Perwali mengenai batas waktu pelaporan wajib pajak yang kini menjadi 10 hari kerja. Diharapkan seluruh jajaran dapat memahami dan menyampaikan informasi ini secara optimal kepada masyarakat demi terciptanya tata kelola pendapatan daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
25 November 2025
09 Juni 2026