Menu

Rapat Koordinasi Tim Ranperwali Pajak dan Retribusi Daerah Kota Denpasar

  • Selasa, 19 Mei 2026
  • 161x Dilihat

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar melaksanakan persiapan awal terkait indikasi evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini merupakan langkah antisipatif dalam rangka melakukan penyesuaian serta penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan yang berkaitan dengan tata kelola pemungutan pajak dan retribusi daerah agar tetap sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam proses persiapan evaluasi tersebut, Bapenda Kota Denpasar melakukan identifikasi terhadap berbagai aspek regulasi, mulai dari ketentuan teknis pemungutan, mekanisme pelayanan kepada masyarakat, hingga optimalisasi pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Evaluasi ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa kebijakan perpajakan dan retribusi daerah dapat berjalan secara efektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi.

Melalui penyempurnaan regulasi yang dilakukan secara berkala, Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola pendapatan daerah dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, kemudahan pelayanan, serta optimalisasi potensi penerimaan daerah. Langkah ini diharapkan mampu mendukung pelaksanaan pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah yang lebih adaptif terhadap perubahan kebijakan serta memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah.

Bapenda Kota Denpasar akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan perangkat daerah terkait dalam proses evaluasi dan penyempurnaan regulasi tersebut, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah sekaligus memperkuat pelayanan publik bagi masyarakat Kota Denpasar.