PERMAKLUMAN
Selasa, 02 Juli 2024
PERMAKLUMAN
Diberitahukan kepada seluruh wajib pajak PBJT atas jasa Perhotelan, Makanan dan Minuman , Hiburan, Parkir dan Tenaga Listrik serta Pajak Air Tanah , bahwa mulai masa pajak januari 2024 jatuh Tempo pelaporan dan pembayaran pajak daerah ditetapkan tanggal 15 setiap bulannya kecuali jika bertepatan dengan hari libur atau cuti bersama maka jatuh Tempo pada hari kerja berikutnya.
Demikian kami Sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.