Menu

Informasi Jatuh Tempo Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah Masa Pajak September 2026

  • Rabu, 07 Oktober 2026
  • 160x Dilihat

Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar menginformasikan bahwa batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak daerah untuk Masa Pajak September 2026 adalah 14 Oktober 2026.
Wajib Pajak diimbau untuk memenuhi kewajiban pelaporan dan pembayaran sebelum batas waktu tersebut. Sanksi administrasi atas keterlambatan mulai berlaku pada 15 Oktober 2026.
Informasi ini mencakup jenis pajak yang wajib dilaporkan dan/atau dibayarkan, antara lain PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Makanan dan/atau Minuman, PBJT Jasa Hiburan dan Kesenian, PBJT Jasa Parkir, PBJT Tenaga Listrik, serta Pajak Air Tanah.
Informasi jatuh tempo setiap bulan dapat diperoleh melalui Website Resmi Bapenda Kota Denpasar, pop-up pada akun pelaporan online SIMPADA Terpadu, Instagram @bapendakotadenpasar, atau Bapenda Call (0361) 3000130.
Mari penuhi kewajiban perpajakan tepat waktu untuk mendukung pelayanan dan pembangunan Kota Denpasar.