Menu

PENUNDAAN TANGGAL JATUH TEMPO

  • Jumat, 03 September 2021
  • 828x Dilihat

 

 

 

 

            Berdasarkan SE Walikota Denpasar Nomor : 973/10585/BPDKD tentang Perpanjangan Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Terutang Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021 sebagai Dampak Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Di Kota Denpasar, yang diterbitkan sebagai stimulus berupa perpanjangan jatuh tempo pembayaran, dengan maksud memberikan keringanan kepada wajib pajak PBB P2 , yakni berupa penundaan jatuh tempo pembayaran PBB P2 yang sebelumnya jatuh pada 31 Agustus 2021 menjadi 24 Desemeber 2021.