Berdasarkan SE Walikota Denpasar Nomor :973/10585/BPDKD tentangPerpanjangan Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021 sebagai Dampak Bencana Non Alam Corona Virus Desease 2029 (COVID 19) Di Kota Denpasar yang ditrbitkan sebagai Stimulus berupa perpanjangan jatuh tempo pembayaran dengan maksud memberikan keringanan kepada wajib pajak melakukan pembayaran PBB P2 sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan tanpa mengajukan permohonan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dimana jatuh tempo pembayaran pajak sebelumnya tanggal 31 agustus 2021 menjadi 24 Desember 2021