Diberitahukan Kepada Seluruh Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) Kota Denpasar baik yang berada di wilayah Kota Denpasar maupun diluar wilayah Kota Denpasar, pembayaran PBB-P2 sudah dapat dilakukan mulai tanggal 17 Juli 2017 di loket - loket Kantor Pos dan Agen Pos yang tersebar di seluruh Indonesia.