Untuk memberikan kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat, Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar menyediakan Mobil Pelayanan keliling. Masyarakat Kota Denpasar yang ingin melakukan Pembayaran PBB-P2 dapat mendatangi Kantor Lurah atau Kantor Kepala Desa masing masing mulai pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WITA dengan jadwal yang sudah ditentukan ( untuk jadwal Pelayanan Mobil Keliling Terlampir)
Jadwal pelayanan mobil keliling dapat di download disini