HALLO WARGA KOTA DENPASAR ataupun DILUAR KOTA DENPASAR,
Bagi yang memiliki BUMI dan BANGUNAN di Kota Denpasar yang masih memiliki tunggakan, Pemerintah Kota Denpasar memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Denpasar mulai tanggal 1 mei sd 31 Agustus 2022. Pengurangan diberikan untuk tahun pajak di bawah tahun 2013;
1. Keringanan pokok sebesar 50 % untuk tahun pajak tahun 2009 kebawah.
2. Keringanan pokok Sebesar 25 % untuk tahun pajak 2010 sd 2012.
3. sanksi denda dihapuskan
Terimakasih atas partisipasi masyarakat dalam membayar Pajak....!!