- PERHATIAN, WAJIB PAJAK!
Mulai Masa Pajak Juni 2026, terdapat perubahan jangka waktu pelaporan dan pembayaran pajak daerah sesuai Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2026.
- PBJT
Pelaporan dan pembayaran paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya Masa Pajak.
- Pajak Air Tanah
Pembayaran paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya Masa Pajak.
- Untuk Masa Pajak Juni 2026 yang berakhir pada 30 Juni 2026, batas akhir pelaporan dan/atau pembayaran adalah 14 Juli 2026.
- 10 hari kerja tidak termasuk hari Sabtu, Minggu, Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, serta Hari Raya Suci Hindu di Bali yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Provinsi Bali.
- Simak pengumuman resmi selengkapnya dengan memindai QR Code pada informasi di atas atau melalui tautan:
- https://s.id/PENGUMUMAN_PERUBAHAN_JATUHTEMPO
Yuk, perhatikan jatuh tempo dan penuhi kewajiban pajak daerah tepat waktu. ????
- Bapenda Call: 3000130
- Jl. Letda Tantular No. 12, Denpasar
- Instagram: @bapendakotadenpasar
25 November 2025
09 Juni 2026