INFORMASI JATUH TEMPO PAJAK DAERAH
MASA PAJAK AGUSTUS 2026
Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar mengingatkan Wajib Pajak untuk melaksanakan pelaporan dan pembayaran pajak daerah Masa Pajak Agustus 2026 tepat waktu.
???? Jatuh tempo: 14 September 2026
⚠️ Sanksi administrasi mulai berlaku: 15 September 2026
Jenis pajak yang wajib dilaporkan dan/atau dibayarkan meliputi PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Makanan dan/atau Minuman, PBJT Jasa Hiburan dan Kesenian, PBJT Jasa Parkir, PBJT Tenaga Listrik, serta Pajak Air Tanah.
Untuk memudahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan, pembayaran dapat dilakukan secara digital menggunakan Kode Pembayaran atau QRIS yang tercantum pada Surat Tagihan.
Surat Tagihan dapat dicetak atau diunduh melalui SIMPADA Terpadu. Kode Pembayaran dapat digunakan pada kanal pembayaran yang tersedia, sedangkan QRIS dapat digunakan untuk pembayaran digital dengan masa berlaku 24 jam sejak Surat Tagihan tercetak atau terunduh, dengan maksimal nominal pembayaran melalui QRIS sebesar Rp10.000.000.
Jangan menunggu sampai batas waktu. Laporkan dan bayarkan pajak daerah tepat waktu.
#BapendaSolid #FiskalKuatDenpasarMaju #BapendaKotaDenpasar
25 November 2025
09 Juni 2026