Sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan memberikan kepastian kepada Wajib Pajak, Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar telah melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 pada tanggal 30 Juni 2026 bersama para pemangku kepentingan.
Pada FKP tahun ini disosialisasikan beberapa penyempurnaan mekanisme pelayanan, yaitu:
PBJT
Penyesuaian jangka waktu pelaporan dan pembayaran menjadi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.
Pajak Air Tanah
Penyesuaian jangka waktu pembayaran menjadi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.
Pajak Reklame
Penyesuaian mekanisme pelayanan yang meliputi tahapan pendataan, penetapan, dan pembayaran pajak.
Penguatan Pembayaran Digital
Pembayaran PBJT, Pajak Air Tanah, dan Pajak Reklame dilakukan menggunakan kode pembayaran yang tercantum pada Surat Tagihan melalui kanal pembayaran digital sebagai bagian dari implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Melalui forum ini, Bapenda Kota Denpasar juga menghimpun berbagai masukan dan rekomendasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan pajak daerah yang adaptif, digital, transparan, dan berorientasi pada masyarakat.
Terima kasih atas partisipasi seluruh peserta dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan pajak daerah di Kota Denpasar.
25 November 2025
09 Juni 2026