Menu

Persiapan Pendaerahan PBB

  • Senin, 05 September 2011
  • 961x Dilihat
Persiapan Pendaerahan PBB
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Pajak Bumi dan Bangunan merupakan Pajak Daerah. untuk itu dalam melaksanakan amanah UU tersebut Pemerintah Kota Denpasar mengadakan Kerjasama dengan UGM. Kerjasama ini dilaksanakan dalam rangka Persiapan Pendaerahan PBB yang rencananya akan dilaksanakan diawal Tahun 2013.selanjutnya tgl 5 Setember 2011 diadakan penanda tanganan bersama antara Pihak Dinas Pendapatan Kota Denpasar yang dilaksanakan oleh Bapak Kepala Dinas Pendapatan Drs. Ida Bagus Subratha ,MM dan dengan Pihak UGM Kerjasama dtandatangani oleh Bp.A. TONY PRASETIANTONO,Ph.D selaku Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (PSEKP), Universitas Gadjah Mada,ini ditujukan untuk PENDAMPINGAN PERSIAPAN PENDAERAHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERKOTAAN .adapun tujuan kejasama ini adalah Tujuan Umum adalah mempersiapkan Pemerintah Kota Denpasar untuk dapat melaksanakan pendaerahan PBB sektor perkotaan. Tujuan khusus yaitu menyusun dan pendampingan sistem manajemen Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkotaan. dari kegiatan ini diharapkan diawal januari 2013 Pemerintah Kota Denpasar sudah siap melaksanakan pendaerahan PBB tsb.