Menu

Penyerahan Data base PBB P2 Di Kota Denpasar

  • Jumat, 18 Januari 2013
  • 3638x Dilihat
Penyerahan Data base PBB P2 Di Kota Denpasar
Dengan Pendaerahan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Denpasar mulai 1 Januari 2013, segala urusan yang sebelumnya menjadi kewenangan KPP Pratama sekarang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Denpasar. Dengan ditandai penyerahan dokumen oleh KPP Denpasar Barat dan Denpasar Timur, dokumen yang diserahakn berupa Data base Wajib Pajak diseluruk Kota Denpasar dan aplikasi pendukungnya. Disamping itu juga data tersebut tentunya diikuti dengan tunggakan pajak yang cukup besar. untuk sementara Pemerintah Kota Denpasar menerima tunggakan tsb untuk diperiksa oleh BPKP untuk mendapatkan arahan yang jelas mana tunggakan yang kadaluarsa mana yang kemungkinan bisa ditagih untuk menghindari agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Berjalan dari itu Kota Denpasar menyikapi dan menindak lanjuti pelaksanaan PBB di Kota Denpasar dengan bekerjasama dengan Pihak akademis yaitu Univesitas Gadjah Mada. Kerjasama dengan UGM sdh dilaksanakam mulai dari tahun 2010, ditahun 2013 ini adalah untuk memantapkan pelaksanaan pendaerahan PBB P2 dengan melaksanakan secara terus menerus bimbingan bimbingan teknis tentatang tata cara pemungutan Pajak PBB P2 di Kota Denpasar dan memantapkan aplikasi (SIM PBB) yang nantinya program ini akan mengolah database yang diserahkan oleh KPP Pratama Kota Denpasar.