PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA WAJIB PAJAK HOTEL DAN RESTORAN TERBAIK KOTA DENPASAR TAHUN 2012
Dalam Rangka memotifasi dan meningkatkan kesadaran para wajib pajak dan meningkatkan peran serta wajib pajak dalam berpasrtisipasi menunjang pembangunan di Kota Denpasar, Dinas Pendapatan Kota Denpasar secara rutin mengadakan kegiatan tahunan yaitu Pemberian Penghargaan kepada wajib pajak hotel restoran terbaik di Kota Denopasar. Acara dilaksanakan pada Jumat tanggal 28 Juni 2013 di kantor Dinas Pendapatan Kota denpasar , jalan Letda Tantular no 12 Renon Denpasar.
Acara dihadiri oleh Wakil Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara , Setda Kota Denpasar A.A. Rai Iswara ,para penerima penghargaan dan undangan lain.
Pemberian penghargaan kepada wajib pajak hotel terbaik dengan penghargaan Paling Utama di Kota Denpasar tersebut berdasarkan Keputusan Walikota Denpasar tgl 14 Januari 2013, nomor 188.45/1/HK/2013,tentang pemberian penghargaan kepada wajib pajak hotel dan restoran terbaik Kota Denpasar 2012.
Pemenang katagori Hotel Berbintang ; (1)The Grand Bali Beach Hotel,(2)CV Santrian Beach Resort (Puri Santrian),(3) CV Santrian Beach Cotage (Gria Santrian).
Katagori Hotel Melati ; (1)Aston Denpasar Condotel,(2)Parigata Hotel(PT Makmur Abadi),(3)Hotel Cianjur.
Katagori Restoran / Rumah Makan ; (1) Bale Udang Mang Engking , (2)Warung Mina,(3)Bali Bakery Patiserie.
Sedangkan katagori tertinggi / Penghargaan paling Utama diraih oleh Sanur Beach Hotel (Sanur Bali) dengan bonus khusus RP 33.000.000 (sebagai dana pembinaan).
Kepala Dinas Pendapatan Kota Denpasar Drs Ida bagus Subrata ,MM , dalam sambutannya memaparkan tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk memotifasi dan meningkatkan kesadaran para wajib pajak dan meningkatkan peran serta wajib pajak dalam berpasrtisipasi menunjang pembangunan di Kota Denpasar, melalui pemungutan dan penyetoran pajak hotel dan restauran dengan tepat waktu dan tepat jumlah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.