SURVEY PERSEPSI KUALITAS PELAYANAN BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA DENPASAR BULAN JANUARI - MARET 2025
Fungsi Survei Persepsi Kualitas Pelayanan adalah untuk mengukur tingkat kepuasan dan penilaian masyarakat terhadap mutu layanan publik yang diberikan oleh suatu instansi. Berikut adalah fungsi utamanya:
-
Mengetahui Tingkat Kepuasan Pengguna Layanan
Survei ini menggambarkan bagaimana masyarakat menilai kualitas layanan yang mereka terima, baik dari sisi kecepatan, kejelasan prosedur, keramahan, maupun hasil layanan. -
Mengidentifikasi Kelebihan dan Kekurangan Layanan
Dengan survei ini, instansi dapat mengetahui aspek pelayanan mana yang sudah baik dan mana yang perlu diperbaiki. -
Sebagai Alat Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik
Hasil survei digunakan untuk menilai kinerja unit layanan atau pegawai secara objektif, berdasarkan pengalaman langsung masyarakat. -
Dasar Penyusunan Kebijakan Perbaikan Layanan
Data dari survei dapat menjadi masukan dalam pengambilan keputusan untuk peningkatan mutu layanan, SOP, atau fasilitas. -
Meningkatkan Partisipasi dan Kepercayaan Publik
Melibatkan masyarakat dalam survei menunjukkan bahwa instansi terbuka terhadap kritik dan berkomitmen pada perbaikan, yang dapat meningkatkan kepercayaan publik. -
Mendorong Kompetisi Positif antar Unit Pelayanan
Survei dapat dijadikan alat banding antar unit kerja untuk memacu inovasi dan pelayanan prima. -
Sebagai Indikator Pencapaian Reformasi Birokrasi
Persepsi positif atas pelayanan mencerminkan keberhasilan instansi dalam menjalankan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.