Menu

SURAT EDARAN KEBIJAKAN RELAKSASI PAJAK DAERAH DI KOTA DENPASAR TERKAIT PANDEMI COVID-19

  • Selasa, 05 Mei 2020
  • 7382x Dilihat

Diberitahukan kepada seluruh wajib pajak daerah di Kota Denpasar, Berdasarkan surat edaran Walikota Nomor: 973/653/BPDKD tentang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Terutang untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebagai Dampak Bencanan Non Alam Corona Virus Disease (COVID)19 Di Kota Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar memberikan kebijakan relaksasi Pajak Daerah dalam bentuk Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran sebagai berikut:
1. Penundaan jatuh tempo pembayaran pajak PHR (Hotel Restoran dan Hiburan) hingga 20 Juli 2020 untuk masa pajak periode April, Mei dan Juni 2020 dengan tetap melakukan kewajiban pelaporan pajak tanggal 20 setiap bulannya.
2. Penundaan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga 30 September 2020.
3. Apabila Penundaan jatuh tempo berakhir wajib pajak belum melaksanakan pembayaran akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan yang berlaku.

Demikian disampaikan untuk dapat ditindak lanjuti