Sehubungan dengan pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir di Kota Denpasar yang dilaksanakan mulai tanggal 01 Januari 2017 dan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengelolaan pemungutan pajak parkir dan pajak reklame di Kota Denpasar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar melaksanakan kunjungan kerja dan studi komparasi ke Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan informasi melalui website, Kota Makassar telah melakukan pemungutan pajak parkir mulai tahun 2010, sehingga diharapkan studi komparasi ini bermanfaat secara optimal.
Kunjungan kerja ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yakni mulai Hari Rabu, 31 Oktober 2018 sampai dengan Jumat, 02 November 2018, berturut-turut ke Kantor Dinas Pendapatan Kota Makassar, Kantor PD. Parkir Kota Makassar, dan Pelindo IV Kota Makassar. Peserta kunjungan terdiri dari 6 orang, dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi, S.E.,M.Si. beserta Kabid Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan (P3), Kasubid Pendataan dan Penilaian, Kasubid Pengelolaan Data, Kasubid Penetapan, serta seorang staf bidang P3.
Adapun materi yang dibahas dalam kunjungan studi komparasi ini, diantaranya tata cara pemungutan pajak parkir dan pajak reklame, tata cara pendataan dan penetapan pajak parkir dan pajak reklame, sistem dan aplikasi pengelolaan pajak parkir dan pajak reklame, serta sistem monitoring dan evaluasi penerimaan pajak parkir dan pajak reklame.