Seiring perkembangan teknologi, Pemerintah Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara bekerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah (PT. Bank Sumatera Utara), berencana akan mengadakan Tapping Box, yakni alat yang mampu merekam atau menangkap transaksi yang tercetak oleh printer point of sales yang digunakan oleh wajib pajak. Alat ini untuk mendukung transparasi pembayaran pajak oleh wajib pajak (WP) yang berasal dari usaha hotel, restoran, dan tempat hiburan. Tapping Box diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai.
Berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah Kota Binjai, melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai, mengadakan Studi Banding ke Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, yang telah menggunakan Tapping Box pada wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan pajak parkir di Kota Denpasar.
Selasa, 13 Agustus 2019 pukul 10.00 wita, rombongan yang terdiri dari 8 orang peserta, diterima oleh Kabid Penagihan dan Keberatan, Made Rai Edi Mulyawan, S.STP, Kabid Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan, Cokorda Gede Partha Sudarsana, S.Sos., Kabid Pembukuan dan Pelaporan, I Ketut Wariana, S.E., bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Barat, Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar.
25 November 2025