Pelayanan pajak yang baik adalah pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Melalui Standar Pelayanan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Bapenda Kota Denpasar memastikan wajib pajak memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, tata cara, waktu penyelesaian, hingga kanal pembayaran yang tersedia.
- Apa yang perlu disiapkan?
Kartu NPWPD, laporan pendapatan per bulan, username & password pelaporan mandiri, serta kode pembayaran pajak daerah.
- Pelaporan dapat dilakukan secara online maupun offline, dengan pembayaran melalui Teller Bank BPD Bali maupun kanal pembayaran digital.
- Batas pelaporan dan pembayaran PBJT maksimal 10 hari kerja setelah berakhirnya Masa Pajak.
Dengan standar pelayanan yang jelas, kami terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pajak daerah yang pasti, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
25 November 2025
09 Juni 2026