Menu

STANDAR PELAYANAN MUTASI / MUTASI PEMECAHAN PBB-P2

  • Selasa, 18 Agustus 2026
  • 242x Dilihat

Ada perubahan data objek atau subjek PBB-P2 karena perubahan kepemilikan atau pemecahan objek? Yuk, pastikan proses pengajuannya dilakukan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.

- Siapkan persyaratan dengan lengkap, mulai dari formulir, dokumen kepemilikan, identitas, dokumen pendukung, hingga data lokasi objek.

- Setelah persyaratan lengkap, proses pelayanan meliputi verifikasi berkas, registrasi, hingga penerbitan bukti pendaftaran.

- Hasil layanan berupa SPPT PBB-P2 yang diterbitkan pada tahun berikutnya setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

- Biaya layanan: GRATIS (Rp0)

Pastikan dokumen lengkap agar proses pelayanan berjalan lebih lancar, jelas, dan pasti.