Ada perubahan data objek atau subjek PBB-P2 karena perubahan kepemilikan atau pemecahan objek? Yuk, pastikan proses pengajuannya dilakukan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
- Siapkan persyaratan dengan lengkap, mulai dari formulir, dokumen kepemilikan, identitas, dokumen pendukung, hingga data lokasi objek.
- Setelah persyaratan lengkap, proses pelayanan meliputi verifikasi berkas, registrasi, hingga penerbitan bukti pendaftaran.
- Hasil layanan berupa SPPT PBB-P2 yang diterbitkan pada tahun berikutnya setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
- Biaya layanan: GRATIS (Rp0)
Pastikan dokumen lengkap agar proses pelayanan berjalan lebih lancar, jelas, dan pasti.
25 November 2025
09 Juni 2026