Menu

Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE)

  • Selasa, 14 Januari 2020
  • 2026x Dilihat

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, disebutkan salah satu mandat yang harus segera dilaksanakan adalah Percepatan SPBE yang bertujuan mempercepat penerapan aplikasi umum berbagi pakai yang terintegerasi kepada seluruh instansi pemerintah. Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Denpasar melaksanakan Monitoring dan Evaluasi SPBE (Sitem Pemerintah Berbasis Elektronik) pada Kantor Bapenda Kota Denpasar. Diharapkan, sistem aplikasi yang dibangun saat ini dapat terintegerasi dengan sistem layanan lain, baik di internal maupun eksternal. SPBE merupakan alat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, danjuga berkinerja tinggi.