Menu

RAPAT PEMBAHASAN PORPORASI KARCIS PARKIR

  • Jumat, 07 September 2018
  • 1588x Dilihat

Pengadaan karcis parkir yang dilaksanakan oleh perorangan atau badan harus diberitahukan kepada Walikota dan setiap karcis parkir harus memenuhi standar pengamanan dan diporporasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Peraturan Walikota Denpasar Nomor Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem dan Mekanisme Pemungutan Pajak Parkir). Wajib Pajak Parkir yang telah ditetapkan sebagai wajib pungut pajak parkir di Kota Denpasar sampai dengan Bulan  Juli 2018 sebanyak 109 WP. Meski ketentuan tentang Pajak Parkir ini telah berlaku sejak 01 Januari 2017, beberapa Wajib Pajak masih ada yang belum melakukan porporasi karcis parkir.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka pada Hari Kamis Tanggal 06 September 2018, Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar mengadakan Rapat Pembahasan Karcis Parkir. Rapat yang dimulai pukul 10.00 wita sampai dengan 11.30 wita ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan dan dihadiri oleh Kasubid Penetapan dan wajib pajak parkir. Hal-hal yang dibahas dalam rapat ini adalah penegasan ketentuan pajak parkir sehingga diharapkan wajib pajak selalu berkoordinasi dengan PD.Parkir dan pihak terkait lainnya mengenai kendala yang dihadapi.