Dalam rangka memperingati Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, pelayanan Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar ditutup pada Selasa, 25 Agustus 2026 dan akan dibuka kembali pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Penyesuaian pelayanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: B.30.800.1.6.2/61594/PK/BKPSDM tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selama libur pelayanan, masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak daerah melalui kanal pembayaran digital yang tersedia.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. Terima kasih atas pengertian dan kerja sama masyarakat.
25 November 2025
09 Juni 2026