PENGUMUMAN
Sehubungan dengan diberlakukannya UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mulai 1 Januari 2010 dan UU No 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang mulai berlaku 1 April 2010, bersama ini disampaikan kepada pengusaha/atau pengelola usaha dibidang makanan dan minuman untuk melaksanakan pemungutan pajak yaitu :
1. Pajak yang dipungut adalah Pajak Restoran sesuai dengan
UU no 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
2. Pajak Restoran adalah Pajak atas pelayanan yang
disediakan oleh Restoran.
3. Restoran adalah fasilitas penyediaan makanan/atau
minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga
rumah makan, cafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya
termasuk jasa boga/katering.
4. Pajak yang dihapus atas makanan dan minuman sesuai
dengan UU no 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan
Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan
pajak pusat dengan maksud dan tujuannya menhindari
terjadinya pengenaan pajak ganda kepada konsumen (Wajib
pajak).
Demikian yang dapat kami sampaikan untuk mendapat perhatian dan atas kerjasama yang baik kami sampaikan terima ksih.
Denpasar, 1 Juni 2010
Dinas Pendapatan Kota Denpasar
Kepala
ttd
Drs. Ida bagus Subrata, MM