Dalam rangka optimalisasi penyampaian SPPT PBB-P2 (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) di Kota Denpasar, Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar Tahun 2022 akan melaksanakan penyampaian SPPT PBB-P2 secara elektronik melalui email wajib pajak.
Berkaitan dengan hal tersebut kami mohon seluruh pegawai ASN dan Non ASN di Kota Denpasar agar mengisi formulir pendataan email dan pendataan SPPT PBB-P2 bagi yang berdomisili di Denpasar termasuk sanak saudara yang bersangkutan. Pengisian formulir dapat diakses melalui link : https://linktr.ee/formpendataansppt (contoh pengisian formulir dalam link) dengan batas waktu pengisian formulir sampai dengan tanggal 15 Desember 2021. Untuk keperluan koordinasi kami tugaskan Sdr. Ida Ayu Mirah Ulantari, S,Sos (No. HP. 081237203322) dan Sdr. I Made Giriasa, SH (No. HP.081805427045) atau melalui email: pendapatandenpasar@gmail.com.
25 November 2025