Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar kembali melaksanakan pemasangan taping box sebanyak 75 buah pada wajib pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Pajak Parkir di Kota Denpasar. Tujuan dipasangnya alat ini adalah untuk melakukan pemantauan transaksi secara online yang terjadi pada wajib pajak. Dengan system tersebut diharapkan mampu meningkatkan penerimaan Pajak Daerah di Kota Denpasar tanpa adanya manipulasi pelaporan penjualan yang dilakukan oleh wajib pajak. Semua Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir pelataran akan dipasang tapping box yang dilaksanakan secara bertahap. Alat Tapping Box ini digunakan untuk mendukung transparasi pembayaran wajib pajak yang fungsinya mencatat semua transaksi yang kemudian tercetak oleh printer point of sales .
Pemasangan dilakukan secara bertahap yang sebelumya sudah dilakukan uji coba pemasangan sebanyak 12 buah, selanjutnya dipasang sebanyak 75 buah dan tahun ini ditambah lagi sebanyak 75 buah. Ketika mereka menggunakan tapping box setiap pemasukan WP akan masuk ke Bapenda dalam bentuk teks, selain melakukan pengecekan data petugas juga melakukan pengecekan kembali secara manual, yakni pemutahiran data teks dengan data aslinyasehingga laporan nantinya bias balance. Dengan pemasangan tapping box dalam pengawasannya bias lebih optimal, dimana data pendapatan tersebut harus dilaporkan 100 persen kepada Bapenda. Karena didalam aturan pendapatan ditambah service dikali 10 % akan masuk ke penerimaan Pajak Daerah, terkadang selama ini yang kelewatan atau tidak dilaporkan pendapatan servicenya.
Diharapkan dengan adanya tapping Box ini WP bias melaporkan 100 persen pendapatannya, walaupun selama ini sudah baik namun ada sedikit kekeliruang yang perlu diperbaiki oleh perusahan/wajib pajak. Sehingga pendapatan bias lebih ditingkatkan dan kebocoran bias diminimalisir.
25 November 2025