Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/Sj Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dan Instruksi Walikota Denpasar No 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai, Berdasarkan Hal Tersebut Untuk Mendukung Percepatan Implementasi Traksaksi Non Tunai Pembayaran Pajak Daerah, Saat Ini pembayaran Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar Sudah dapat dilakukan melalui Mobile Banking, Atm, Bank Transfer Dan Cek/Bilyet Giro Yang bekerjasama dengan Bank BPD Bali
25 November 2025