Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Dinas Pendapatan Kota Denpasar kembali membuka layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Melalui Mobil Keliling di Kantor Desa dan Kantor Kelurahan yang ada di Kota Denpasar dengan menggandeng PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (PT. BPD Bali) secara bergiliran sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan untuk menerima pembayaran pajak dari masyarakat.
Pelayanan Mobil Keliling mulai dilaksakanan sejak tanggal 11 april 2016 dan akan berakhir pada tanggal 31 agustus 2016. Selain memberikan kemudahan akses pelayanan kepada masyarakat, tujuan dari operasional mobil layanan keliling ini juga merangsang kesadaran masyarakat untuk membayar pajak khususnya pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui jadwal pelayanan dengan Mobil keliling ini dapat melihat jadwalnya pada menu Pengumuman di website ini.
25 November 2025