Untuk memberikan kemudahan akses pelayanan bagi masyarakat Kota Denpasar, Dinas Pendapatan melalui Mobil Pelayanan Keliling sejak tanggal 3 Agustus 2015 telah membuka layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) di Kantor Desa dan Kantor Kelurahan yang ada di Kota Denpasar secara bergiliran sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Untuk menerima pembayaran pajak dari masyarakat melalui mobil keliling, Dinas Pendapatan Kota Denpasar juga menggandeng PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (PT. BPD Bali).
Selain memberikan kemudahan akses pelayanan kepada masyarakat, tujuan dari operasional mobil layanan keliling ini juga merangsang kesadaran masyarakat untuk membayar pajak khususnya pajak bumi dan bangunan yang akan segera memasuki tanggal jatuh tempo pembayaran yaitu tanggal 31 Agustus 2015. Jadi, bagi masyarakat Kota Denpasar dapat memanfaatkan layanan mobil keliling ini untuk membayar pajak guna menghindari pengenaan denda.
Mobil Pelayanan Keliling ini dijadwalkan secara bergiliran di setiap Desa dan Kelurahan sampai dengan tanggal 2 Oktober 2015. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui jadwal pelayanan dengan Mobil keliling ini dapat melihat jadwalnya pada menu Pengumuman di website ini.
25 November 2025