Selasa, 18 September 2018, Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar menerima kunjungan kerja Badan Anggaran DPRD Kota Padang Panjang dalam rangka Studi Banding Kebijakan Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Anggaran. Rombongan yang terdiri dari enam anggota dan satu sekretaris Badan Anggaran DPRD ini diterima langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi, S.E.,M.Si. dan didampingi oleh Sekretaris dan Kepala Bidang Penagihan di Ruang Pertemuan Bapenda Kota Denpasar pukul 10.00 wita.
Dalam sambutannya, I Dewa Nyoman Semadi menyampaikan ucapan terimakasih dan rasa bangga atas kunjungan dan studi banding yang merupakan program kerja Badan Anggaran Kota Padang Panjang tahun 2018 tersebut. Acara dilanjutkan dengan perkenalan masing-masing anggota fraksi DPRD dan dari pihak Bapenda Kota Denpasar, sebelum akhirnya masuk pada pembahasan studi banding. Salah satu anggota fraksi DPRD, Weki Hariyanto menyampaikan bahwa banyak kebijakan-kebijakan yang telah diterapkan Bapenda Kota Denpasar untuk mengoptimalkan pendapatan pajak daerah namun belum diterapkan di Kota Padang Panjang, salah satunya adalah melibatkan pihak Kejari dan KPK untuk menghadapi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Sumber Daya Manusia (SDM) yang optimal seperti adanya akuntan yang kompeten di bidangnya untuk menghindari kemungkinan adanya kecurangan dari pihak wajib pajak serta juru sita khusus untuk membantu proses penagihan pajak yang tidak bisa tertagih juga menjadi upaya potensial dalam meningkatkan pendapatan pajak daerah.
25 November 2025