Dalam rangka mendekatkan pelayanan informasi dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat, Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar kembali mengadakan pelayanan informasi dan pembayaran PBB melalui mobil keliling. Kegiatan yang rutin diadakan setiap setahun sekali ini dilaksanakan mulai tanggal 02 April sampai dengan 31 Agustus 2018. Berbeda dengan tahun sebelumnya dimana kegiatan mobil keliling dilakukan di masing-masing Kantor Kelurahan, pada tahun ini masyarakat bisa menerima pelayanan mobil keliling di masing-masing banjar yang telah ditentukan sebelumnya. Bekerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kota Denpasar, kegiatan mobil keliling ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan PBB di Kota Denpasar tahun 2018, disamping bertujuan untuk mendekatkan dan memudahkan komunikasi dua arah antara Wajib Pajak dan pihak Bapenda Kota Denpasar.
25 November 2025