Menu

Dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kota Denpasar pelayanan pajak daerah dapat dilaksanakan secara online

  • Jumat, 20 Maret 2020
  • 2912x Dilihat

Disampaikan terkait dengan tindaklanjut Surat Edaran Walikota Denpasar dalam pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) bahwa pelayanan Pajak Daerah di Kota Denpasar dilaksanakan sebagai berikut :

1. Untuk pelaporan Pajak PHR (Hotel, Restoran), Hiburan selain secara manual, pelaporan juga dapat dilaksanakan secara online melalui http://e-pajak.denpasarkota.go.id/esptpd/login.php.

2. Untuk pelayanan PBB P2 (Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) untuk informasi pembayaran, pendaftaran dan pengecekan berkas dapat diakses melalui aplikasi IPBB (Informasi Pajak Bumi dan Bangunan) berbasis Android yang dapat di download di play store serta untuk download formulir pelayanan dapat dilaksanakan melalui website pendapatan di alamat https://pendapatan.denpasarkota.go.id/download.

3. Untuk pembayaran Pajak Daerah Kota Denpasar selain dilaksanakan melalui teller Bank BPD Bali dan PT POS, juga dapat dilaksanakan melalui mobile Banking BPD Bali

4. Konsultasi terkait informasi pelayanan Pajak Daerah dapat menghubungi telepon (0361) 239 079 - email : pendapatandenpasar@gmail.com

Mari kita lindungi diri, lindungi sesama