Denpasar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar mengingatkan seluruh Wajib Pajak agar segera melaksanakan pelaporan dan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta pembayaran Pajak Air Tanah untuk Masa Pajak Juli 2026.
Sesuai ketentuan yang berlaku, jatuh tempo pelaporan dan pembayaran adalah tanggal 14 Agustus 2026. Adapun jenis pajak yang wajib dilaporkan dan/atau dibayarkan meliputi PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Makanan dan/atau Minuman, PBJT Jasa Hiburan dan Kesenian, PBJT Jasa Parkir, PBJT Tenaga Listrik, serta Pajak Air Tanah. Keterlambatan dalam memenuhi kewajiban perpajakan akan dikenakan sanksi administrasi mulai tanggal 15 Agustus 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak, Bapenda Kota Denpasar menyediakan berbagai kanal pembayaran pajak daerah secara digital. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kode pembayaran atau QRIS yang tercantum pada Surat Tagihan yang diterbitkan melalui SIMPADA Terpadu.
Beragam metode pembayaran seperti Mobile Banking, Internet Banking, QRIS, dan kanal pembayaran lainnya dapat dimanfaatkan sehingga proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, aman, dan nyaman. Melalui digitalisasi layanan perpajakan daerah, Wajib Pajak dapat memenuhi kewajibannya tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Bapenda Kota Denpasar mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk tidak menunggu hingga batas akhir jatuh tempo. Laksanakan pelaporan dan pembayaran pajak daerah tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan serta kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kota Denpasar.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Bapenda Call (0361) 3000130, mengunjungi Jl. Letda Tantular No. 12, Denpasar, atau mengakses layanan SIMPADA Terpadu.
25 November 2025
09 Juni 2026