Menu

PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NO 4 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DAN PERDESAAN DITETAPKAN

  • Senin, 25 Juni 2012
  • 1145x Dilihat
PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NO 4 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DAN PERDESAAN DITETAPKAN
Setelah melalu proses yang panjang akhirnya Perda PBB Perkotaan dan Perdesaan di finalisasi .Setelah mendapatkan evaluasi dari DepKeu dan dari Pemerintah Provinsi Bali akhirnya dikeluarkan SK Gubernur tentang hasil evaluasi PBB –P2 Kota Denpasar. Pada tanggal 8 Juni 2012 Peraturan Daerah No 4 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan oleh Walikota Denpsar. Selanjutnya Kota Denpasar melalui Dinas Pendapatan Kota Denpasar dan Bagian Hukum Kota Denpasar menindaklanjuti proses pelaksanan Perda tersebut dengan mengajukan surat Permohonan kepada Menteri Keuangan RI melalui Direktur Jendral Perimbangan Keuangan yang pada prinsipnya Pemerintah Kota Denpasar telah siap melaksanakan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013. Hal hal yang disampaikan antara lain : 1. Tersusunya Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 2. Pemerintah Kota Denpasar telah memiliki SIM PBB (database : mysql, Program aplikasi: visual studio 2010.net, SIG : quantum GIS (open source) atau Arc GIS berlisensi) dan Perangkat keras untuk pengelolaan PBB P2 serta secara berkesinambungan mengikutsertakan staf Pengelola PBB dalam Pelatihan yang diselenggarakan dengan Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada. 3. Pengalokasian Dana pada APBD Tahun Anggaran 2012 untuk sosialisasi, pengadaan sarana dan prasarana, penyusunan Standard Operating Procedure (SOP), peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia, pembentukan data base dan simulasi pencetakan SPPT PBB Tahun 2013. 4. Pemenuhan kebutuhan SDM yang berkompetensi Penilai melalui kegiatan Pelatihan. Berdasarkan hal hal tersebut diatas berarrti Kota Denpasar sudah siap melaksanakan Pengelolaan PBB-P2 karena Perda sudah ditetapkan selanjutnya pengadaan sarana dan prasarana pendukung , peningaktan SDM melalui pelatihan pelatihan yang berkelanjutan sampai akhirnya pada tanggal 1 Januari 2013 Kota Denpasar sudah siap melaksanakan Pendaerahan PBB.