Menu

RAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN PP NO 55 TAHUN 2016 TERKAIT PAJAK PENERANGAN JALAN

  • Selasa, 18 Juli 2017
  • 1767x Dilihat

Dengan  terbitnya  PP No 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara  Pemungutan Pajak Daerah,  Pada hari selasa 18 Juli 2017 Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar mengundang PT PLN untuk melaksanakan Rapat Koordinasi terkait dengan sistem dan  mekanisme pemungutan Pajak Penerangan Jalan, Rapat dipimpin oleh I Wayan Tagel Sidarta, SE., M.Si.( Kabid Pendaftaran, Pendataan dan   Penetapan) Badan Pendapatan Daerah didampingi Kasubid dan staf terkait sedangkan  dari pihak PLN yang hadir yaitu I Ketut Sura ( Asmen Keuangan PT PLN Distribusi Bali, IbuMelva Yusnawati ( Asmen Keuangan PT PLN Distribusi Bali Area Pelayanan     Prima ) Bapak Wira Hadi Dwi Putra   (PT PLN Distribusi Bali Area Bali Selatan ), Pokok pembahasan  : 1.Pembahasan PP 55 Tahun 2016  terkait Pihak PLN dikecualikan mendaftar   sebagai NPWPD2. Rekonsialiasi Penerimaan Pajak Penerangan Jalan . 3. Mekanisme Penetapan, pelaporan dan pembayaran PPJ. Pertemuan dilaksanakan kurang lebih 1,5 jam dari hasil pertemuan dan diskusi dapat diputuskan beberapa kesimpulan antara lain:

 1).Terkait dengan terbitnya  PP No 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara  Pemungutan Pajak Daerah, terkait Pajak Penerangan Jalan Pihak PLN dikecualikan untuk mendaftarkan  NPWPD, tetapi karena PLN sudah dikukuhkan sebagai wajib pajak dan didaftarkan sebagai NPWPD ( Nomor Pokok Wajib Pajak daerah) sebelum PP 55 Tahun 2016 terbit NPWPD untuk saat ini masih tetap berlaku.

2).Untuk mekanisme Pelaporan PLN sudah membuat laporan dengan menggunakan form SPTPD ( Surat Pemberitahuan  Pajak Daerah) dan laporan penjualan setiap bulannya

3).Untuk Mekanisme Pembayaran PLN sudah melakukan penyetoran lewat transfer ke Bank BPD Bali dengan menggunakan form SSPD (Surat Setoran pajak daerah)

4).Untuk Proses Rekonsiliasi disepakati setiap 3 bulan sekali dengan membentuk tim ( seperti yang sudah berjalan dengan Kabupaten lain)

5).Untuk permohonan data data yang tidak boleh di publish yang bersifat rahasia terkait dengan pemeriksaan BPK, agar bersurat secara resmi ke PLN Pusat Jakarta, karena adanya Undang Undang tentang  KIP (Keterbukaan Informasi publik) pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu,  sehingga permintaan data harus berjenjang.

6).Penyesuaian form SPTPD dan SSPD sesuai dengan OPD saat ini.