Dalam rangka pemutahiran data PBB, Dinas Pendapatan Kota Denpasar bersama dengan Universitas Gajah Mada melaksanakan penilaian individual/properti khusus terhadap Hotel Hotel baru, Tower dan SPBU di Kota Denpasar.dari penilaian ini diharapkan dapat menambah potensi dan guna peningkatan PAD Kota Denpasar, disampaing penilaian khusus juga akan dilakukan pendataan ulang untuk objek pajak yeng telah berubah fungsi terutama untuk daerah daerah yang berkembang pesat, dari awalnya tanah kosong menjadi terbangun, karena kalau dilihat dari peta ZNT pada data base WP PBB di Kota Denpasar sudah sangat berbeda dengan kenyataan dilapangan sehingga perlu dilaksanakan pemutahiran data secara bertahap.
Untuk menilai objek properti tersebut digunakan beberapa metode penilaian sebagai berikut:
1. Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach).
NJOP dihitung dengan cara membandingkan Objek pajak yang sejenis dengan Objek lain yang telah diketahui harga pasarnya.
Pendekatan ini pada umumnya digunakan untuk menentukan NJOP tanah, namun dapat juga dipakai untuk menentukan NJOP bangunan.
2. Pendekatan Biaya (Cost Approach).
Pendekatan ini digunakan untuk menentukan nilai tanah atau bangunan terutama untuk menentukan NJOP bangunan dengan menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membuat bangunan baru yang sejenis dikurangi dengan penyusutan phisiknya.
3. Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
Pendekatan ini digunakan untuk menentukan NJOP yang tidak dapat dilakukan berdasarkan pendekatan data pasar atau pendekatan biaya, tetapi ditentukan berdasarkan hasil bersih objek pajak tersebut,
Pendekatan ini terutama digunakan untuk menentukan NJOP galian tambang atau objek perairan.
Proses awal sebelum objek pajak dikenakan PBB terlebih dahulu harus dilakukan proses pendataan, yaitu proses pengumpulan data objek yang nantinya akan digunakan untuk melakukan penilaian dan penetapan PBB. Pelaksanaan pendataan ini dilakukan dengan menggunakan sarana berupa Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) untuk objek berupa tanah dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) jika ada bangunannya.setelah dilakukan penilaian setelah proses pendataan dan penilaian selesai akan diproses menjadi ketetapan yang nantinya akan dipakai sebagai dasar penagihan.Dasar penagihan PBB yaitu:Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), SPPT adalah surat yang digunakan oleh pemerintah untuk memberitahukan besarnya pajak yang terhutang kepada Wajib Pajak. Surat pemberitahuan ini diterbitkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Pajak yang terhutang harus dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak
25 November 2025