Perda BPHTB dan Pajak Air Tanah di Kota Denpasar
Mulai tanggal 1 januari 2011 Pemerintah Kota Denpasar sudah mulai memnerlakukan Perda No 7 Tahun 2010 tentang BPHTB dan Perda No 6 Tahun 2010 tentang pajak air tanah. untuk BPHTB semua pembayaran BPHTB di Kota Denpasar masuk ke Kas Daerah dan tidak lagi sebagai bagi hasil. Pembayaran BPHTB yang dilakukan oleh masyarakat 100 % dapat digunakan untuk tujuan kepentingan rakyat seperti pendidikan, pengentasan kemiskinan, pensiptaan lapangan kerja dan pembangunan insfrastruktur. tarifnya sama 5 % gdan khusus waris/hibah wasiat satu derajat garis keturunan keatas/kebawah mendapat potongan NPOTKP (Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak0 sebesar 700 juta.
Dan untuk Pajak Air Tanah tidak lagi menjadi pajak provinsi, melainkan sudah menjadi pajak daerah yang dibayar di Kota Denpasar lewat BPD cabang Kota Denpasar. dan setiap wajib pajak atau masyarakat yang mengambil dan memanfaatkan air tanah untuk tujuan usaha wajib memasang water meter. yang gunanya untuk mencatat dan mengetahui pengambilan dan pemakaian air tanah.dan diharapkan juga memperhatikan masalah lingkungan dengan membuat bioforo di setiap pekarangan, membuat penampungan air hujan, dan pengusaha wajib membuat water treatmen (IPAL) instalasi Pengolahan Air Limbah. untuk itu bagi warga masyarakat Kota Denpasar marilah kita taati pembayaran pajaknya dan awasi penggunaannya.