PEMBUKAAN PELATIHAN PBB DAN BPHTB
Jika tidak ada aral merintang mulai tahun 1 Januari 2011, Pemkot Denpasar akan melaksanakan pungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemungutan BPHTB ini sebagai implementasi atas terbitnya UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mana dengan berlakunya UU ini terjadi pergeseran kewenangan dan pengelolaan PBB dan BPHTB dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Seiring dengan pemberlakukan aturan baru ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar tahun 2011 mendatang dipastikan bertambah minimal 50 Milyard. Sementara untuk pemungutan PBB dipastikan akan dilaksanakan paling lambat tahun 2014. Hal ini dikatakan Kadispenda Kota Denpasar Drs. IB. Subrata yang ditemui usai pembukaan Pelatihan Petugas Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bagunan (BPHTB) di Ruang Praja Utama kantor Walikota, Selasa (3/8).
Pembukaan pelatihan ditandai dengan pengalungan tanda peserta oleh Kanwil Ditjen Pajak Propinsi Bali Zulfikard. Lebih lanjut Subrata menuturkan dengan penambahan pendapatan daerah ini akan dapat memberikan kontribusi bagi Pemerintah Kota Denpasar dalam melaksanakan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar. Sebelum penerapan peraturan baru ini pihaknya saat ini menyiapkan SDM, mengingat pengelolaan PBB dan BPHTB merupakan rangkaian kegiatan yang cukup panjang mulai dari pendataan obyek atau subyek pajak, penilaian, perekaman, penyampaian SPPT hingga penerapan sanksi hukum. â€Oleh karena rangkaian pelaksanaan ini cukup panjang, maka Pemkot Denpasar melalui Dispenda menyiapkan SDM yang mampu melakukan pengelolaan PBB dan BPHTB dengan baik,†kata Subrata. Pelatihan ini diikuti 30 orang pegawai Dispenda dan Bagian Keuangan Kota Denpasar dengan instruktur dari Universitas Gajah Mada serta dari Direktorat Jenderal Pajak dan berlangsung selama 4 bulan hingga 3 Desember mendatang. Sementara itu Walikota Denpasar yang diwakili Wakil Walikota IGN Jaya Negara, SE. Mengatakan kontribusi Pendapatan Asli Denpasar terhadap total Pendapatan selama lima tahun terakhir baru mencapai rata-rata 25 persen, sedikit lebih tinggi dari rata-rata pendapatan nasional. â€Dengan diserahkannya urusan BPHTB oleh Pemerintah Pusat mulai 1 Januari 2011, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Denpasar sebesar 50 M, yang sebelumnya hanya memperoleh pembagian bagi hasil sebesar 30 M. Penerimaan Pajak PBB dan BPHTB ini sangat besar peranannya dalam menunjang pembangunan, sehingga seluruh program pembangunan mendapatkan pendanaan yang memadai,†katanya.
Pembukaan pelatihan petuga pemungut PBB dan BPHTB ini juga dihadiri Kanwi Ditjen Pajak Propinsi Bali Zulfikard serta Ketua Program Magister Ekonomika Pembangunan UGM Achmad Maxpatihan. (Dw)