Menu

KERJASAMA BIMBINGAN TEKNIS POTENSI PENINGKATAN PAJAK DAERAH KOTA DENPASAR

  • Senin, 29 Oktober 2012
  • 3971x Dilihat
KERJASAMA BIMBINGAN TEKNIS POTENSI PENINGKATAN PAJAK DAERAH  KOTA DENPASAR
Dalam hal Peningkatan Potensi Pajak Daerah Dinas Pendapatan kota Denpasar terus melakukan upaya upaya agar setiap tahun Realisasi PAD terus meningkat , Pada tanggal 19 Oktober 2012. Kepala Dinas Pendapatan Kota Denpasar Drs Ida Bagus Subrata, MM dengan Pihak UGM Bp. A. TONY PRASETIANTONO,Ph.D menanda tangani Perjanjian Kerjasama denan Pusat Ekonomi dan Kajian Pulik (PSEKP) Universitas Gadjah Mada, yaitu KERJASAMA BIMBINGAN TEKNIS POTENSI PENINGKATAN PAJAK DAERAH KOTA DENPASAR Maksud dari kegiatan Bimbingan Teknis ini adalah meningkatkan kemampuan aparatur daerah dalam rangka pengelolaan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Denpasar (terutama bagi perkotaan seperti Denpasar berupa Pajak Daerah). Pada tingkatan kebijakan kegiatan ini bertujuan untuk: a) Meningkatkan kemampuan identifikasi serta analisis kemungkinan perubahan aturan main, perubahan tarif dan basis penerimaan (pajak dan retribusi) di Kota Denpasar b) Meningkatkan kemampuan identifikasi serta analisis kemungkinan ekstensifikasi jenis pungutan di Kota Denpasar Pada tingkatan administrasi kegiatan ini bertujuan untuk: a) Meningkatkan kemampuan identifikasi serta analisis permasalahan koleksi pajak di Kota Denpasar c) Meningkatkan kemampuan identifikasi dan penghitungan potensi berbagai jenis pajak di Kota Denpasar b) Meningkatkan kemampuan penentuan/penyusunan kemungkinan perbaikan sistem, prosedur dan strategi koleksi pajak di Kota Denpasar c) Meningkatkan kemampuan membangun (memperbaiki jika sudah ada) basis data potensi PAD di Kota Denpasar Materi yang akan dibahas pada kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan PAD Kota Denpasar antara lain: 1. Strategi Umum Peningkatan PAD 2. Teori Pajak 3. Landasan Hukum PAD 4. Manajemen Pajak 5. Basis Data Potensi PAD 6. Teknik Penghitungan Potensi Pajak Jenis penerimaan pajak di daerah yang dapat digunakan untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah cukup banyak dan bervariasi. Apalagi dengan peraturan perpajakan yang baru jumlah penerimaan pajak diharapkan meningkat untuk memberikan keleluasaan Pemerintah Daerah dalam mengelola perekonomian dan pembangunan daerahnya masing-masing. Melihat pada seluruh uraian diatas , yang kemudian menjadi tantangan bagi Pemerintah Kota Denpasar adalah bagaimana meningkatkan PAD untuk mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan dari pusat, sehingga meningkatkan otonomi dan keleluasaan daerah (local discretion). Pendapatan Asli Daerah, yang antara lain berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah, untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, Daerah mampu melaksanakan otonomi, yaitu mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.