DISPENDA GELAR SOSIALISASI PELAPORAN PAJAK DAERAH
Untuk melaksanakan amanat Undang Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian pelaksanaannya di daerah dituangkan dalam Peraturan Daerah , selanjutnya ada hal hal yang harus diatur dengan Peraturan Walikota salah satunya tentang Tata cara Penerbitan dan Pengisian Surat pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Berkaitan dengan hal tersebut pada hari Jumat 22 Juni 2013 Kepala Dinas Pendapatan Kota Denpasar Drs. Ida Bagus Subrata MM, didampingi Bapak Dewa Wirama dari Universitas Udayana mengadakan sosialisasi tentang Tata cara Penerbitan dan Pengisian Surat pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) kepada petugas pungut khususnya Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan di Dinas Pendapatan Kota Denpasar.
Dalam sambutannya ada beberapa hal yang disampaikan oleh Kepala Dinas yaitu berkaitan dengan pelaksanaan sebelumnya, dimana sebelumnya melalui pemungutan pajak rampung yang dilaksanakan setiap 3 bulan, disini semua wajib pajak diperiksa pembukuannya untuk mengetahui penjualan dan pembayarannya sehingga dapat dievaluasi wajib yang kurang bayar atau sebaliknya selanjutnya dibuatkan berita acara perampungan . Dan sesuai dengan arahan BPK dijelasakan oleh Bapak Kadis sifat pemungutan Pajak Hotel Restoran adalah self assessment artinya wajib pajak yang melaporkan sendiri penjualannya dan berapa pajak yang harus dibayar, berdasarkan hal itu mulai bulan Juni 2013 Dinas Pendapatan Kota Denpasar mulai meerapkan sistem pelaporan dan pengisian SPTPD kepada seluruh wajib pajak hotel restoran dan hiburan di Kota Denpasar.
Ada beberapa hal penting yang harus diketahui oleh wajib pajak dalam kaitannya dengan pengisian SPTPD.
1. Pajak Hotel, Pajak restoran dan Pajak Hiburan yang telah dipungut disetor ke kas daerah selambat-lambatnya tangaal 20 bulan berikutnya.
2. Wajib pajak wajib memperhitungkan dan melaporkan sendiri pajak terutang dengan menggunakan SPTPD.
3. Perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak duilakukan setiap bulan Apabila ada keterlambatan penyetoran akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% setiap bulannya.
4. SPTPD Pajak Hotel, Pajak restoran dan Pajak Hiburan harus disampaikan kepada Walikota melalui Kepala Dinas Pendapatan Kota Denpasar selambat lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya dengan dilampirkan keterangan dan/atau dokumen pendukung.
5. Aapabila batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari libur, batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari berikutnya.
Dengan diberlakukan peraturan Walikota tentang Tata cara Penerbitan dan Pengisian Surat pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) diharapkan seluruh wajib pajak di Kota Denpasar pro aktif melaporkan penjualannya setiap bulan yang disertai dengan dokumen/laporan penjualannya dan memperhatikan peraturan peraturan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Denpasar.