DIKLAT DASAR PBB DAN BPHTB
Dalam rangka Persiapan Pelaksanaan tugas Pemungutan Pajak BPHTB yang akan dilaksanakan mulai januari 2011,Dinas Pendapatan Kota Denpasar pada hari senin 21 Juni 2010 Mengadakan Diklat Dasar PBB/BPHTB bagi seluruh jajaran dan staf dinas Pendapatan Kota Denpasar dan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendapatan Kota Denpasar , adapun materi dan pengajarnya diantaranya dari Kanwil Pajak oleh Ketut Sumardika Msi yang memberikan materi tentang Dasar dasar PBB dan BPHTB, dari BPN diwakili oleh Made Meganada yang menjelaskan Peralihan Hak satatus Hukum Tanah , Dari IPPAT( Ikatan Pejabat Pembuat Akta tanah) menjelaskan Mekanisme dan Pelaporan pengalihan Hak atas tanah atau perjanjian transaksi oleh Nyoman Mustika, SH. Dan terakhir Dari Kepala Dinas Pendapatan Kota Denpasar Drs. Ida Bagus Subrata, MM menjelaskan Mekanisme Penganggaran BPHTB. dengan diberlakukannya UU no 28 Tahun 2009 berati Dinas Pendapatan Kota Denpasar pada Tahun 2011 menambah 2 Pajak lagi yaitu Pajak ABT dan Pajak BPHTB menyusul PBB tahun 2014.